11 Januari 2010

Tentang UU TIPITI

Berbekal dari informasi yang saya dapatkan dari Blog Sobat saya yang berdomisili Bernard Satriani, yang juga merupakan salah satu staff dari YogyaFree ( salah satu Forum Security yang cukup di segani di Indonesia ), maka saya Publish ulang di Blog saya ini.

Beberapa jam yang lalu baru saja mendapat sebuah link berita dari seorang teman. Memang sedikit terkejut karena memberitakan tentang RUU TIPITI ( Tindak Pidana Teknologi Informasi ) yang inti dari UU ini adalah pemberlakuan sangsi dan hukuman bagi penjahat dunia maya.

Memang sedikit lebih keras dibanding dengan UU ITE yang sudah ada saat ini. Beberapa kontroversi tentang UU TIPITI ini banyak saya temukan di situs maupun blog di Indonesia. Yah memang karena mungkin aturan dari UU ini sedikit konyol. Intinya apapun yang di lakukan di dunia maya yang mengarah merusak dan merugikan dikenai sanksi dan denda.

Apalagi saat ini sedang panas panasnya kasus korupsi di Indonesia, apa rasanya tidak kebalik dengan adanya UU ini? Kejahatan yang memang tidak terlalu merugikan masyarakat, di jatuhi hukuman yang lebih berat daripada koruptor? Semoga saja hal ini tidak menimbulkan kemarahan terhadap teman teman IT, terutama teman teman yang berkecimpung di dunia hacking, cracking, dan carding.

Untuk permasalahan hacking sendiri, bagaimana security di Indonesia bisa berkembang kalau tidak ada yang ngetest? :mrgreen:


Anda Dapat download RUU TIPITI dari Blog Sobat saya Mas Hamid



+++++++++++++++++++++++++++++++++
Share |